Disebut Salah Susun RAPBD, Begini Tanggapan Pemprov Papua
Kamis, 21 Januari 2021 - 08:45:00 WIB
Penyusunan APBD, yang menjadi salah satu stimulan fiskal untuk menggerakkan ekonomi di daerah, dimulai dari tahapan penyusunan RKPD, Kebijakan Umum APBD dan PPAS, sampai pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Selanjutnya, dilakukan tahapan evaluasi RAPBD oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Dalam Negeri Nomor 905 - 4079 Tahun 2020.
"Di dalamnya, tidak ada satupun klausul dari hasil evaluasi yang menyatakan bahwa Pemprov Papua salah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2021," ujarnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal