Disebut Salah Susun RAPBD, Begini Tanggapan Pemprov Papua
JAYAPURA, iNews.id - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua salah menyusun RAPBD diklarifikasi. Sebab daerah selalu mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Asisten Bidang Umum Pemprov Papua, M Ridwan Rumasukun mengatakan, berdasarkan penjelasan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian, Mendagri tidak menyebutkan nama pemerintah daerah yang salah menyusun RAPBD.
"Bapak Menteri tidak menyebutkan nama pemerintah daerah, bahkan menyebutkan Pemerintah Provinsi Papua salah menyusun RAPBD, begitu kata Dirjen Bina Keuangan Daerah," kata Ridwan dalam keterangannya, Rabu (20/1/2021).
Dia memastikan bahwa Pemprov Papua selalu mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021.
Memang ada yang membedakan dari penyusunan APBD sebelumnya, yakni pada Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah daerah harus menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No 64 Tahuh 2020.