Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Direktur PT Waringin Megah Ditahan KPK, Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

Rabu, 02 November 2022 - 19:17:00 WIB
Direktur PT Waringin Megah Ditahan KPK, Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika
KPK memberikan keterangan pers terkait penahanan terhadap Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua. (Foto: Arie Dwi Satrio).
Advertisement . Scroll to see content

Berikutnya, Eltinus Omaleng memerintahkan Marthen Sawy untuk memenangkan Teguh Aanggara sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen Sawy dan Teguh Aanggara melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh Aanggara mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan. Salah satunya adalah PT Kuala Persada Papua Nusantara tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika, namun diketahui oleh Eltinus.

PT KPPN selanjutnya menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dengan Eltinus yang masih menjabat sebagai komisaris PT NKJ.

Teguh Anggara  diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 miliar dan Teguh Aanggara juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak.

Dalam perjalanannya, perkembangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut