Direktur PT Waringin Megah Ditahan KPK, Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara. Teguh merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain Teguh Anggara, KPK juga telah menetapkan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy sebagai tersangka.
"Tim penyidik menahan tersangka TA (Teguh Anggara) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 2 November hingga 21 November 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, pada 2013, Eltinus Omaleng yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.
Setelah itu, pada 2014, Eltinus Omaleng terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan dia kemudian mengeluarkan salah satu kebijakan pemerintah, yaitu menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.