Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel
Advertisement . Scroll to see content

Diperintahkan MK, KPU Nabire Persiapkan Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS

Sabtu, 20 Maret 2021 - 18:08:00 WIB
Diperintahkan MK, KPU Nabire Persiapkan Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS
Ilustrasi pilkada. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire bersiap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (19/3/2021). MK memerintahkan PSU dilakukan di seluruh TPS yang diawali pemutakhiran data pemilih paling lama 90 hari sejak dibacakannya putusan.

Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Nabire menggelar ulang pemilihan bupati dan wakil bupati di seluruh Kabupten Nabire. Pasalnya, Pilkada Nabire pada 2020 lalu digelar dengan sistem noken.

Diketahui, Pilkada Nabire diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni paslon Yuvinia Mote-Muhammad Darwis, paslon Mesak Magai-Ismail Jamaludin dan paslon Pasangan FX Mote-Tabroni Cahya. Pada pilkada tersebut, KPU Nabire memutuskan paslon nomor urut 2 Mesak Magai-Ismail Djamaludin memperoleh 61.729 suara dan meraih suara terbanyak. 

"MK dalam putusannya memutuskan PSU dilakukan di seluruh TPS. PSU ini diawali pemutakhiran data pemilih paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan," kata Ketua KPU Nabire Wihelmus Degey, Sabtu (20/3/2021).

Wihelmus mengatakan, PSU yang akan dilaksanakan itu akan menggunakan data yang dikeluarkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Jumlah pemilih (DP4) yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 23 Januari 2020 tercatat 115.141 orang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut