Cegah Corona, Kapolda Papua Terbitkan Maklumat RDPU di 5 Kabupaten
JAYAPURA, iNews.id - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menerbitkan maklumat terkait Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Majelis Rakyat Papua (MRP) di lima kabupaten yang akan diselenggarakan.
Maklumat Kapolda bernomor Mak/1/Xl/2020 tentang Rencana Rapat Dengar Pendapat Pada Masa Pandemi Covid-19 dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan otonomi khusus dimana sesuai UU Nomor 21/2001, perpanjangan ditentukan oleh masyarakat Papua.
Waterpauw mengeluarkan maklumat di antaranya berisikan, pertama, RDPU merupakan alat kelengkapan Majelis Rakyat Papua dengan lembaga sosial masyarakat dan/atau kelompok masyarakat adat dalam rangka mendengarkan atau menampung aspirasi masyarakat Papua yang pelaksanaannya wajib menjaga ketentraman dan kerukunan seluruh elemen masyarakat.
“Kedua, wajib menghormati dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dan mentaati himbauan pemerintah untuk tidak melakukan aksi mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru,” katanya, Sabtu (14/11/2020).
Ketiga, untuk memberikan rasa aman dan menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat dan lingkungan Papua, serta mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 sehubungan dengan penyelenggaraan RDPU dengan ini kepala Kepolisian Daerah Papua mengeluarkan maklumat.