Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Papua Siaga Penuh Jelang Persipura vs Adhyaksa, Kerahkan 700 Personel Gabungan
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Corona, Kapolda Papua Terbitkan Maklumat RDPU di 5 Kabupaten

Sabtu, 14 November 2020 - 23:15:00 WIB
Cegah Corona, Kapolda Papua Terbitkan Maklumat RDPU di 5 Kabupaten
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw bersama Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menerbitkan maklumat terkait Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Majelis Rakyat Papua (MRP) di lima kabupaten yang akan diselenggarakan.

Maklumat Kapolda bernomor Mak/1/Xl/2020 tentang Rencana Rapat Dengar Pendapat Pada Masa Pandemi Covid-19 dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan otonomi khusus dimana sesuai UU Nomor 21/2001, perpanjangan ditentukan oleh masyarakat Papua.

Waterpauw mengeluarkan maklumat di antaranya berisikan, pertama, RDPU merupakan alat kelengkapan Majelis Rakyat Papua dengan lembaga sosial masyarakat dan/atau kelompok masyarakat adat dalam rangka mendengarkan atau menampung aspirasi masyarakat Papua yang pelaksanaannya wajib menjaga ketentraman dan kerukunan seluruh elemen masyarakat.

“Kedua, wajib menghormati dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dan mentaati himbauan pemerintah untuk tidak melakukan aksi mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru,” katanya, Sabtu (14/11/2020).

Ketiga, untuk memberikan rasa aman dan menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat dan lingkungan Papua, serta mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 sehubungan dengan penyelenggaraan RDPU dengan ini kepala Kepolisian Daerah Papua mengeluarkan maklumat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut