Catat, Begini Detail Aturan Pra-New Normal di Mimika
Alat transportasi roda empat tidak boleh bermuatan lebih dari 50 persen penumpang. Angkutan ojek tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, hanya diizinkan membawa barang atau pesanan antar-kirim.
Surat kesepakatan bersama itu juga mengatur aktivitas penerbangan pesawat komersial dari dan menuju Bandara Timika. Masing-masing operator penerbangan diberikan kesempatan melayani dua kali penerbangan dalam sepekan.
Syaratnya, penumpang wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 (PCR tes) atas biaya sendiri dengan masa berlaku tujuh hari. Persyaratan ini berlaku juga untuk angkutan laut atau pelayaran di Pelabuhan Timika.
Ada sejumlah orang yang dikecualikan dalam aturan batasan waktu beraktivitas tersebut, di antaranya karyawan PT Freeport Indonesia yang sudah mendapat rekomendasi. Kemudian para tenaga medis, angkutan bahan pokok, dan petugas dari Satgas Penanganan Covid-19.
Kebijakan Tanggap Darurat Pra-New Normal berlaku mulai dari 5 - 18 Juni mendatang. Meski ada pelonggaran aturan, namun masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitasnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal