Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Pencari Kepiting Bakau di Mimika Diterkam Buaya, Hilang Diseret ke Dalam Sungai
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Begini Detail Aturan Pra-New Normal di Mimika

Jumat, 05 Juni 2020 - 08:55:00 WIB
Catat, Begini Detail Aturan Pra-New Normal di Mimika
Aktifitas di Kota Jayapura, Papua (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

TIMIKA, iNews.id - Kebijakan Tanggap Darurat Pra-New Normal Covid-19 resmi berlaku di Kabupaten Mimika, Papua, mulai hari ini, Jumat (5/6/2020). Aturan tersebut memiliki ketentuan khusus bagi masyarakat, meski lebih longgar dari pembatasan sosial diperketat dan diperluas (PSDD).

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, resmi memberlakukan kebijakan menggantikan status PSDD yang berakhir pada Kamis (4/6/2020) kemarin. Namun tetap ada sejumlah batasan yang harus ditaati oleh masyarakat.

Aturan ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah pihak terkait. Beberapa unsur yang terlibat yakni Pemerintah Kabupaten Mimika, DPRD, Forumkopimda dan PT Freeport Indonesia.

Melalui surat kesepakatan itu juga diatur bahwa tempat penjualan minuman keras beralkohol atau miras, serta tempat hiburan malam ditutup total. Petugas akan memberikan sanksi bila ada yang didapati melanggar aturan.

Aktivitas persekolahan dan perkuliahan tetap menerapkan belajar dari rumah. Fasilitas publik seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mal, toko, kios, restoran dan hotel beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut