Warga Pedalaman di Mimika Dilarang Masuk Kota Timika
TIMIKA, iNews.id - Warga yang berdomisili di wilayah pedalaman Kabupaten Mimika, Papua, dilarang mendatangi Kota Timika untuk sementara waktu. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari penularan virus corona.
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mimika, Reynold Ubra mengatakan, Kota Timika sudah terjadi transmisi lokal, sehingga warga yang masih berada di zona hijau dilarang masuk ke wilayah tersebut.
"Masyarakat yang ada di wilayah pinggiran Kota Timika, yang ada di pesisir pantai dan pegunungan hendaknya tetap tinggal di kampung, jangan ke kota," kata Reynold di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (30/5/2020).
Reynold mengatakan dari 18 distrik di Kabupaten Mimika, saat ini terdapat empat distrik telah menjadi zona merah penyebaran Covid-19 yaitu Tembagapura, Mimika Baru, Wania dan Kuala Kencana.
Sementara 14 distrik lain masih dianggap zona hijau lantaran belum ada penemuan kasus virus corona. Karena itu warga di wilayah pedalaman diminta tak datang dulu ke wilayah zona merah, khawatir malah tertular Covid-19.