Batal Perpanjang PSDD, Bupati Mimika Resmi Berlakukan Kebijakan Pra-New Normal
TIMIKA, iNews.id - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, resmi memberlakukan kebijakan Tanggap Darurat Pra-New Normal Covid-19 di daerahnya. Aturan ini menggantikan status pembatasan sosial diperketat dan diperluas (PSDD) yang berakhir pada Kamis (4/6/2020) kemarin.
Tanggap Darurat Pra-New Normal di Kabupaten Mimika mulai berlaku hari ini, Jumat (5/6/2020). Menurut dia, dalam kebijakan ini tetap ada sejumlah batasan, namun lebih longgar ketimbang PSDD.
"Kalau sebelumnya aktivitas masyarakat hanya dibatasi dari pukul 06.00 WIT hingga 14.00 WIT, mulai hari ini bisa sampai pukul 19.00 WIT," kata Bupati Eltinus di Kota Timika, Papua, Jumat (5/6/2020).
Kesepakatan ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah pihak terkait. Beberapa unsur yang terlibat yakni Pemerintah Kabupaten Mimika, DPRD, Forumkopimda dan PT Freeport Indonesia.
Ada sejumlah orang yang dikecualikan dalam aturan batasan waktu beraktivitas tersebut, di antaranya karyawan PT Freeport Indonesia yang sudah mendapat rekomendasi. Kemudian para tenaga medis, angkutan bahan pokok, dan petugas dari Satgas Penanganan Covid-19.