Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fantastis! Kerugian Penipuan Bos WO Ayu Puspita Tembus Rp11,5 M, Total 207 Aduan Korban
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Penipuan Proyek di 5 Polda Ditangkap, Korban Dirugikan hingga Rp1,9 Miliar

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:35:00 WIB
Buronan Penipuan Proyek di 5 Polda Ditangkap, Korban Dirugikan hingga Rp1,9 Miliar
Polres Mimika, Papua Tengah menangkap buronan kasus penipuan yang dilaporkan di lima polda berbeda. (Foto: Polda Papua).
Advertisement . Scroll to see content

Iwan ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan, Kabupaten Banten pada 8 Desember 2025 setelah dilakukan pemantauan oleh Polres Mimika. 

Selain kasus di Mimika, Iwan juga dilaporkan di beberapa polda lain, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat (2 laporan), Polda Bali, Polda Bangka Belitung dan Polda Aceh.  

“Kami (Polres Mimika) sudah memeriksa 6 orang saksi, setelah selesai dari Mimika ini, Iwan sudah ditunggu di wilayah Polda lain (untuk menjalani hukuman),” katanya.  

Selain itu, Iwan juga diduga terlibat dalam proyek bermasalah di berbagai daerah, seperti pembangunan ETLE Polres Metro Jakarta Selatan, RS Bhayangkara Denpasar, Universitas Pendidikan Indonesia, Satpas SIM Polda Metro Jaya, E-Drive dan E-Avis di Polda Aceh, serta proyek bahan bangunan di Polda Bangka Belitung.  

Sementara itu, saat dihadiran dalam konferensi pers, Iwan beralasan tidak mampu membayar karena terjadi kesalahan perhitungan anggaran.  

“Jadi salah hitungnya itu di Rencana Anggaran Biaya Belanja,” ucapnya.  

Dia berjanji akan berusaha menyelesaikan seluruh laporan polisi dan kerugian korban. Atas perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut