Kasus Pembunuhan di Timika Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Buron dan Sempat Kabur
MIMIKA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika bersama Satgas Operasi Damai Cartenz mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban berinisial LN. Peristiwa tragis tersebut terjadi di salah satu hotel di Timika pada 29 Maret 2026.
Pelaku utama berinisial EH (37) ditangkap di wilayah SP 1 Timika. Dalam penangkapan tersebut, aparat juga mengamankan empat orang lainnya yakni EL (27), DBH (50), YH (27) dan JK (37) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan. Berdasarkan hasil penyelidikan, EH diduga menjadi otak pembunuhan dengan motif balas dendam.
Konflik tersebut diketahui berkaitan dengan kejadian sebelumnya di wilayah Kwamki Lama pada Januari 2026. Pelaku berperan dalam perencanaan aksi, penyediaan transportasi hingga pengadaan senjata tajam.
Setelah melakukan aksinya, pelaku EH sempat memindahkan jasad korban ke Jalan Kwamki Narama. Dia kemudian berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas dan bahkan berencana melarikan diri ke Nabire melalui jalur darat. Namun, upaya pelarian tersebut akhirnya gagal setelah aparat berhasil menangkapnya.