Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Jadi Tersangka Pencucian Uang, Ini Kata KPK
Diketahui, Ricky Ham Pagawak telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Dia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
Dalam perkara tersebut, Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Simon, Jusieandra dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK telah melakukan proses penahanan terhadap para tersangka pemberi suap. Bahkan, penyuap Ricky Pagawak saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Sementara Ricky Pagawak masih diburu aparat penegak hukum karena melarikan diri. Dia sudah ditetapkan sebagai buronan KPK yang kabar terakhirnya kabur ke Papua Nugini.