Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Jadi Tersangka Pencucian Uang, Ini Kata KPK

Jumat, 23 Desember 2022 - 18:41:00 WIB
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Jadi Tersangka Pencucian Uang, Ini Kata KPK
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka TTPU atau pencucian uang. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, tersangka yang kini masih diburu lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, status tersangka pencucian uang ini berdasarkan proses penyidikan kasus tersebut. KPK menemukan kecukupan bukti Ricky Ham Pagawak mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah aset. 

"KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," ujar Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).

Menurutnya, KPK telah mengantongi kecukupan bukti terkait dugaan pencucian uang Ricky Ham Pagawak. Bukti itu hasil proses penyidikan ditambah dengan keterangan para saksi. KPK juga telah menyita sejumlah aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.

"Hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut