Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendikdasmen Pastikan Anak di Pulau Terpencil Papua Wajib Dapat Pendidikan Layak
Advertisement . Scroll to see content

Berantas Narkoba, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sorong Selatan

Selasa, 11 April 2023 - 12:17:00 WIB
Berantas Narkoba, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sorong Selatan
Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan, Ipda Thomas Sabon (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, Pelaku S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan mengenai asal usul sabu tersebut yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta.

"Kami masih terus melakukan pendalaman apakah tersangka ini sebagai pemakai aktif, kurir atau pengedar karena setelah dilakukan pemeriksaan urine di Rumah Sakit Schoolo Keyen pelaku dinyatakan positif," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut