Beli Motor Curian Rp2,5 Juta di Medsos, Mahasiswa di Jayapura Ditangkap Polisi
Kamis, 15 April 2021 - 10:45:00 WIB
"Pelaku membeli motor bulan September 2020, tidak mengenal pemilik akun facebook tersebut dan melakukan transaksi pembayaran di Jalan Hawai Jayapura," ujar dia.
Pelaku ET dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah motor hasil curian dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Masyarakat tidak membeli motor dengan harga murah, apalagi tidak memiliki surat-surat kendaraan dicurigai itu motor hasil curian yang dijual kembali oleh pelaku.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal