Beli Motor Curian Rp2,5 Juta di Medsos, Mahasiswa di Jayapura Ditangkap Polisi
JAYAPURA, iNews.id - Seorang mahasiswa di Kota Jayapura, Papua, ditangkap karena diduga menjadi penadah motor curian. Pelaku membeli kendaraan tersebut di media sosial seharga Rp2,5 juta.
Tim Charlie Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Ipda Edwin Ayomi mengamankan mahasiswa berinisial ET (23) di Jalan Perumnas III, Distrik Heram, Senin (12/4/2021) sore pukul 15.30 WIT.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura, Kota AKP Handry Bawilling mengatakan, selain menangkap ET, polisi juga mengamankan motor curiannya benomor polisi PA 4330 RO, milik korban Piter Jhon Wakerwa.
"Pelaku ET kini diserahkan ke Polsek Abepura beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Handry di Kota Jayapura, Papua, Rabu (14/4/2021).
Saat diinterogasi, ET mengatakan, membeli motor melalui media sosial Facebook seharga Rp2,5 juta. Namun dia tahu kendaraan itu tidak memiliki surat dan bukti kepemilikan.