Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Anggota TNI Tersangka Mutilasi 4 Warga Papua Bertambah 2 Orang, Total 8 Prajurit

Kamis, 01 September 2022 - 16:13:00 WIB
Anggota TNI Tersangka Mutilasi 4 Warga Papua Bertambah 2 Orang, Total 8 Prajurit
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa beri keterangan soal pembunuhan disertai mutilasi melibatkan 8 anggota TNI AD. (Foto : iNews/Chanry Andrew Suripatty)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi di samping enam tersangka ini, ada dua  individu yang juga masuk dalam proses penyelidikan kami. Sama, keduanya oknum anggota jadi total delapan orang. Enam sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua masih pendalaman tapi karena sudah menerima juga bagian dari uang yang dirampok,k eduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Menurutnya, dari delapan prajurit TNI AD Satuan Brigif 20 Para Rider Divisi 3 Kostrad yang terlibat dalam kasus tersebut, dua orang di antaranya berpangkat Mayor serta Kapten dan sisanya Tamtama. 

"Dari enam orang ini, satunya perwira menengah berpangkat Mayor yaitu inisial HFD. Sehari-hari menjabat sebagai Wakil Sementara Komandan Detasemen Markas Brigif 20 Para Rider Divisi 3 Kostrad. Kemudian ada satu perwira pertama berpangkat Kapten berinisial DK dan empat Tamtama dan dua lagi tambahan tadi juga Tamtama," ucap Panglima TNI.

Menurut Panglima TNI, proses penyelidikan tidak berhenti sampai di delapan prajurit. Namun masih terus mengembangkan pelaku lainnya. Selain itu ada juga dugaan keterlibatan prajurit TNI  dalam jual beli senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). 

"Yang kami gali terus siapa lagi oknum anggota yang terlibat. Karena kami tidak akan berhenti di situ. Kami akan memproses sampai ke akar-akarnya," ucapnya.

Dalam kasus ini, Panglima TNI menegaskan para prajurit TNI AD yang terlibat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. 

"Jadi kalau dari pasal-pasal yang sementara ini kita kenakan, antara lain pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai atau mendahului sebuah tindak pidana lain. Kemudian Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana, ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup minimal 20 tahun penjara. Ada lagi Pasal 55  dan 56 yang seluruhnya kami kenakan kepada para tersangka," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut