Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap
Advertisement . Scroll to see content

Anak di Bawah Umur Terdakwa Penyerangan Pos Koramil Kisor Divonis 8 Tahun Penjara

Sabtu, 04 Desember 2021 - 03:48:00 WIB
Anak di Bawah Umur Terdakwa Penyerangan Pos Koramil Kisor Divonis 8 Tahun Penjara
Korban selamat dalam penyerangan di Posramil Maybrat dievakuasi pada September 2021 lalu. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SORONG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sorong memvonis LK (14), terdakwa anak di bawah umur, pelaku penyerangan Pos Koramil Kisor pada 2 September 2021 lalu, dengan hukuman 8 tahun penjara. Penasihat hukum terdakwa LK menyatakan banding.

Walaupun vonis yang diterima LK lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, tetapi kuasa hukum menilai putusan majelis hakim sesat karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Sementara, tim JPU Kejari Kota Sorong menyatakan pikir-pikir. 

Sidang dipimpin hakim Rivai Tukuboya berlangsung secara terbuka. Ketua majelis hakim Rivai Tukuboya dalam amar putusannya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa LK. 

Terdakwa yang masih di bawah umur ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. 

Leo Idjie, penasihat hukum terdakwa LK seusai persidangan mengatakan, tuduhan JPU dan putusan majelis hakim adalah asumsi. Semuanya tidak didasarkan pada fakta persidangan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut