7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat
Dia menegaskan, pelaksanaan sidang disiplin juga menjadi bentuk transparansi dan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses persidangan, ketujuh personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Majelis sidang terlebih dahulu mendengarkan keterangan para saksi serta memeriksa sejumlah fakta yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan masing-masing personel.
Setelah seluruh tahapan persidangan selesai, pimpinan sidang menjatuhkan putusan sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.
Sanksi yang diberikan kepada ketujuh personel bervariasi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga penempatan pada tempat khusus (Patsus). Selain itu, beberapa personel juga dikenai sanksi berupa penundaan mengikuti pendidikan sebagai bagian dari konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
Pemberian sanksi tersebut disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan hasil pertimbangan dalam persidangan disiplin.
Polres Asmat berharap langkah penegakan disiplin ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa mematuhi aturan serta menjaga nama baik institusi di tengah masyarakat.
Editor: Donald Karouw