Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkoba di B Fashion Jakbar
Advertisement . Scroll to see content

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:30:00 WIB
7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat
Tujuh personel Polres Asmat yang terbukti melanggar aturan kedinasan mendapat sejumlah sanksi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menegaskan, pelaksanaan sidang disiplin juga menjadi bentuk transparansi dan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses persidangan, ketujuh personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Majelis sidang terlebih dahulu mendengarkan keterangan para saksi serta memeriksa sejumlah fakta yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan masing-masing personel.

Setelah seluruh tahapan persidangan selesai, pimpinan sidang menjatuhkan putusan sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.

Sanksi yang diberikan kepada ketujuh personel bervariasi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga penempatan pada tempat khusus (Patsus). Selain itu, beberapa personel juga dikenai sanksi berupa penundaan mengikuti pendidikan sebagai bagian dari konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

Pemberian sanksi tersebut disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan hasil pertimbangan dalam persidangan disiplin.

Polres Asmat berharap langkah penegakan disiplin ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa mematuhi aturan serta menjaga nama baik institusi di tengah masyarakat.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut