Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

6 WNA China Penambang Emas Ilegal di Papua Disanksi Berbeda

Jumat, 17 Desember 2021 - 07:15:00 WIB
6 WNA China Penambang Emas Ilegal di Papua Disanksi Berbeda
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono terkait penanganan kasus enam WNA China, (di Jayapura. (Foto: Antara/Evarukdijati)
Advertisement . Scroll to see content

Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta secara terpisah bahkan ada yang masuk sejak tanggal 12 Mei 2018 yakni Tan Liguo dengan menggunakan visa on arrivel (VOA) yang berlaku hanya 30 hari sehingga dirinya selain dideportasi juga diberi sanksi tambahan yakni masuk dalam daftar cekal.

Ketika ditanya kapan mereka dideportasi dan kasusnya dilimpahkan ke Jakarta, Novianto mengaku masih menunggu kelengkapan administrasi serta hasil pemeriksaan yang dilakukan Dirkrimsus Polda Papua.

"Polda Papua sempat mengirim penyidiknya ke Biak untuk memeriksa keenam WNA China," kata Novianto.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut