4 Anggota Polres Raja Ampat Dipecat karena Indisipliner dan Langgar Kode Etik
WAISAI, iNews.id - Empat anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat dipecat dengan tidak hormat karena tidak pernah dinas atau indisipliner dan melanggar kode etik.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang digelar di Lapangan Polres Raja Ampat tidak dihadiri keempat anggota tersebut, Rabu (9/6/2021).
Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputty mengatakan, keempat anggota yang diberhentikan dari dinas Polri tersebut karena melakukan sejumlah pelanggaran yang tidak mencerminkan perilaku anggota Polri dan sudah tidak dapat dibina lagi.
Keempat anggota Polres Raja Ampat tersebut, masing-masing, Brigadir Polisi, Egar Gintang Faradini, Brigadir Polisi Arius Salossa, Brigadir Polisi Kepala, Maurit Andi Randongkir dan Brigadir Polisi Kepala Herry Permana.
“Keempat anggota ini mempunyai catatan pelanggaran khusus yang akhirnya menyeret mereka untuk diberhentikan dari dinas Kepolisian Republik Indonesia,” katanya.