Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung bakal Periksa Sony Sonjaya Pekan Depan usai Ajukan Justice Collaborator
Advertisement . Scroll to see content

Stefanus Robin Dipecat KPK, Keanggotaan di Polri Masih Tunggu Status Hukum

Kamis, 03 Juni 2021 - 22:04:00 WIB
Stefanus Robin Dipecat KPK, Keanggotaan di Polri Masih Tunggu Status Hukum
Stefanus Robin (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Status keanggotaan AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah dipecat secara tidak hormat sebagai penyidikKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dikaji Polri. Polri baru akan memutuskan setelah Mabes Polri menerima putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait kasus yang menyeretnya.

"Nanti kita lihat sampai ke depannya putusan apa yang diterima oleh bersangkutan. Setelah menerima putusan, tentunya Polri akan bersikap atas putusan tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Jenderal bintang satu itu menambahkan, Polri juga akan menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh anggotanya tersebut. Penentuan status keanggotaan masih belum dilakukan saat ini.

"Semua masih berproses, ketika yang bersangkutan tersangkut dalam perkara pidana ini masih tetap berjalan. Polri menghargai dengan apa yang sedang berjalan karena menjadi salah satu tersangka pada kasus korupsi yg mengangkut pejabat di daerah," ujar dia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah memberhentikan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat pada Senin (31/5/2021) ini. Dewas menilai Robin terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai pegawai KPK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut