Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

38 Desa di Jayapura Diusulkan Jadi Kampung Adat, Ini Alasannya

Jumat, 16 Desember 2022 - 18:59:00 WIB
38 Desa di Jayapura Diusulkan Jadi Kampung Adat, Ini Alasannya
Kepala DPMK Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra (ANTARA/Ardiles Leloltery)
Advertisement . Scroll to see content

SENTANI, iNews.id - Sebanyak 38 desa di Kabupaten Jayapura, Papua diusulkan menjadi kampung adat pada 2023. Hal ini diusulkan Pemkab Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) setempat.

Kepala DPMK Jayapura Elisa Yarusabra mengatakan kampung adat merupakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) sehingga kampung bisa mengubah status menjadi kampung adat.

"Jadi kami akan mendorong 38 kampung yang telah dipersiapkan menjadi kampung adat pada 2023," ujarnya, Jumat (16/12/2022).

Menurutnya, saat ini ada 14 kampung adat yang telah diakui negara sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Desa Adat di Indonesia.

Dia menjelaskan, pihaknya berharap agar semua pihak dapat mendukung dan tidak mempersoalkan kampung adat karena hal tersebut berbicara tentang jati diri dari masyarakat adat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut