Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap
Advertisement . Scroll to see content

2 Pengedar Ganja di Sorong Ditangkap, Dapat Narkoba dari Papua Nugini

Rabu, 21 Oktober 2020 - 11:40:00 WIB
2 Pengedar Ganja di Sorong Ditangkap, Dapat Narkoba dari Papua Nugini
Polisi menangkap dua pengedar ganja di Sorong. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

"Barang bukti yang diamankan jika diuangkan sekitar Rp100.000.000," ujar dia.

Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Bandar berinisial EER kini dalam kejaran petugas," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut