2 Pengedar Ganja di Sorong Ditangkap, Dapat Narkoba dari Papua Nugini
Rabu, 21 Oktober 2020 - 11:40:00 WIB
"Barang bukti yang diamankan jika diuangkan sekitar Rp100.000.000," ujar dia.
Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Bandar berinisial EER kini dalam kejaran petugas," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal