Wishnu Selamet Basuki Tersangka Korupsi Proyek Asrama Haji Lombok Masuk DPO Kejaksaan
Begitu juga Abdurrazak yang mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Persoalan yang muncul dalam pekerjaan proyek rehabilitasi gedung pada UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok ini kali pertama terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan nilai kerugian Rp1,2 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pun turut melakukan audit dengan hasil temuan kerugian Rp2,65 miliar. Kerugian itu muncul dari adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.
Pekerjaan yang berkaitan dengan rehabilitasi gedung di UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok itu meliputi gedung perhotelan, gedung Mina, gedung Safwa, gedung Arofah, dan gedung PIH.
Editor: Kurnia Illahi