Wishnu Selamet Basuki Tersangka Korupsi Proyek Asrama Haji Lombok Masuk DPO Kejaksaan
"Bahwa terhadap tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut dengan bersurat secara resmi ke alamat tempat tinggalnya di Malang. Tetapi, tersangka tidak pernah hadir tanpa alasan," ucapnya.
Dia menjelaskan, karena tidak juga menanggapi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, kejaksaan kemudian memanggil paksa dengan mencari Wishnu Selamet Basuki sesuai dengan alamat domisili di Malang.
Namun, kata dia hasil pencarian menyatakan tersangka sudah tidak lagi tinggal di alamat domisili tersebut. "Jadi, sampai sekarang keberadaan dari tersangka belum ditemukan. Makanya kami terbitkan DPO untuk kebutuhan sidang in absentia yang bersangkutan," katanya.
Dia menyampaikan, Wishnu dalam kasus yang telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut berperan sebagai orang yang meminjam bendera CV Kerta Agung untuk melaksanakan proyek fisik di UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok.
CV Kerta Agung pun terungkap milik Dyah Estu Kurniawati yang turut menjadi tersangka bersama Mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Al Fakir. Keduanya pun telah menjalani proses penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.