Wishnu Selamet Basuki Tersangka Korupsi Proyek Asrama Haji Lombok Masuk DPO Kejaksaan
Untuk Abdurrazak, hakim telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta membebankan Abdurrazak membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp791 juta subsider lima tahun penjara.
Kepada Dyah Estu Kurniawati, hakim dalam amar putusan membebaskannya dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan agar mengeluarkan Dyah dari dalam tahanan.
Hakim dalam putusan turut menetapkan barang bukti dari perkara Dyah, baik berupa dokumen maupun penitipan uang pengganti senilai Rp27 juta dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara Wishnu Selamet Basuki.
Dalam tuntutan Dyah, jaksa pun sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,32 miliar subsider tiga tahun dan sembilan bulan penjara.
Dengan adanya putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi untuk Dyah Estu Kurniawati.