Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Tak Mengakui Anak Hasil Hubungan Terlarang, Pemuda di Mataram Dites DNA

Jumat, 23 Juli 2021 - 09:46:00 WIB
Tak Mengakui Anak Hasil Hubungan Terlarang, Pemuda di Mataram Dites DNA
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (tengah) (Foto: Dok Polda NTB)
Advertisement . Scroll to see content

”Sekitar bulan November 2020 orang tua korban AZ mengetahui anak nya hamil kurang lebih lima bulan, saat itulah AZ langsung melaporkan tersangka AS," katanya.

Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menambahkan, pada awalnya tersangka tidak mengakui ini perbuatannya. Tes DNA pun dilakukan untuk memastikan perbuatan AS.

"Namun ketika dilakukannya tes DNA oleh tim kami dan hasil nya Benar AS adalah ayah biologi dari anak korban AZ," ucapnya.

Atas perbuatan pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut