Tak Mengakui Anak Hasil Hubungan Terlarang, Pemuda di Mataram Dites DNA
MATARAM, iNews.id - Pemuda berinisial AS (22) asal Ampenan, Kota Mataram diduga menghamili anak di bawah umur. Namun, AS mengaku dirinya bukan ayah dari bayi tersebut hingga dilakukan tes DNA.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, AS dilaporkan orang tua korban atas persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kejadian itu berlangsung di salah satu Kos-kosan di wilayah Ampenan pada Juni 2020 lalu.
Berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat serta surat perintah penyidikan Ditreskrimum tertanggal 07/06/2021, anggota reskrimum polda NTB langsung menangani hal tersebut dengan melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi.
"Orang tua korban AZ saat mengetahui hal tersebut sekitar november 2020 merasa tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib," ujar Artanto dikutip dari portal remsi Polda NTB, Jumat (23/7/2021).
Artanto melanjutkan, sekitar bulan juni 2020 lalu AS mengajak korban melakukan hubungan badan. Kejadian itu tidak menimbulkan masalah, sehingga AS sering mengajak korban melakukan hal yang semestinya belum boleh dilakukan bagi keduanya.