Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Narkoba Lombok Timur Tertangkap Polisi, Simpan Sabu di Lemari

Jumat, 08 September 2023 - 15:52:00 WIB
Residivis Narkoba Lombok Timur Tertangkap Polisi, Simpan Sabu di Lemari
Proses penangkapan residivis pengedar narkoba di Lobar. (Ramli Nurawang).
Advertisement . Scroll to see content

SELONG, iNews.id - Residivisnarkoba di Lombok Timur kembali ditangkap polisi. Pelaku berinisial AH (40) disergap di sebuah gudang di Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik, Kamis (07/09/2023).

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra mengungkapkan, pelaku dibekuk berdasarkan informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim opsnal kemudian menyergap pelaku di sebuah gudang. "Pelaku disergap di sebuah gudang tempatnya bekerja," ujarnya, Jumat (08/09)

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan disaksikan sejumlah rekan kerjanya, "Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti narkotika. Kemudian petugas menggeledah tidur pelaku dan menemukan tiga plastik klip berisi saby di balik pintu lemari," katanya.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu buah bong, sekop plastik, dua buah gunting, korek api gas, handphone dan uang tunai sebesar Rp500.000 di kamar tidur pelaku.

Setelah penggeledahan, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. "Pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut