Pria Cabuli Anak Pacar di Mataram Divonis 7,5 Tahun Penjara
Selasa, 28 Juni 2022 - 08:02:00 WIB
Dari uraian putusan, terungkap bahwa korban merupakan anak kandung dari pacar Heriyanto. Dengan memanfaatkan kedekatan tersebut, Heriyanto beraksi di kamar indekos yang dihuni korban bersama ibu kandungnya di wilayah Mataram, pada akhir tahun lalu.
Kemudian Heriyanto beraksi ketika ibu kandung korban pergi bekerja. Terdakwa yang hanya tinggal berdua dengan korban memanfaatkan kondisi tersebut.
Perbuatan Heriyanto terungkap ketika ibu kandung korban mendengar putri semata wayangnya merasa kesakitan saat buang air kecil.
Setelah mendapat pengakuan dari korban, ibu kandungnya langsung melaporkan Heriyanto ke Polresta Mataram.
Editor: Nani Suherni