Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
Advertisement . Scroll to see content

Pria Cabuli Anak Pacar di Mataram Divonis 7,5 Tahun Penjara

Selasa, 28 Juni 2022 - 08:02:00 WIB
Pria Cabuli Anak Pacar di Mataram Divonis 7,5 Tahun Penjara
Ilustrasi vonis 7,5 tahun pelaku pencabulan anak (Foto: Ilustrasi/ist)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id  - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa pelaku pencabulan terhadap anak berusia lima tahun di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Heriyanto, dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Pria berusia 38 tahun ITU juga dijatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Penasihat hukum terdakwa, Denny Nur Indra di Mataram, menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.

"Kami akan ajukan banding terhadap putusan hakim itu," kata Denny, Senin (27/6/2022).

Dalam putusan, majelis hakim yang dipimpin Kelik Trimargo, menyatakan perbuatan Heriyanto terbukti melanggar Pasal 82 ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Pembuktian pasal pidana tersebut turut diuraikan dalam sidang putusan. Heriyanto dinyatakan telah terbukti mencabuli korban berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan, salah satunya keterangan ahli forensik yang menyatakan ada bekas luka pada kelamin korban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut