Polisi Bantah Tahan 4 IRT Perusak Pabrik Rokok, Kasus Ditangani Kejari Praya
Minggu, 21 Februari 2021 - 11:07:00 WIB
Mirisnya, dua orang balita ikut ditahan bersama empat IRT tersebut yang menjadi tahanan titipan di Polsek Praya Tengah.
Penyidik Kejari Praya beralasan tak ada surat jaminan atau penangguhan penahanan untuk keempatnya, sehingga diputuskan untuk penahanan selama masa persidangan.
"Pada saat kami terima tahap II (pelimpahan), empat tersangka dititipkan di Polsek Praya Tengah karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto