Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bantah Tahan 4 IRT Perusak Pabrik Rokok, Kasus Ditangani Kejari Praya

Minggu, 21 Februari 2021 - 11:07:00 WIB
Polisi Bantah Tahan 4 IRT Perusak Pabrik Rokok, Kasus Ditangani Kejari Praya
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Polda NTB membantah telah menahan empat ibu rumah tangga (IRT) tersangka perusakan gudang pabrik rokok di Lombok Tengah. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali upaya mediasi antara empat tersangka dengan pabrik rokok. Namun upaya tersebut tak menemukan titik temu. 

Setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polres Lombok Tengah melimpahkan kasus dan keempat tersangka ke Kejari Praya. Setelah pelimpahan, tanggungjawab tersangka bukan lagi di kepolisian.

"Dan selama proses itu, polisi tidak melakukan penahanan," ujarnya di Mataram, Minggu (21/2/2021).

Diberitakan sebelumnya, empat IRT warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang yakni HT (40), NR (38), MR (22) dan FT (38) ditahan oleh kejari Praya karena melempar gudang rokok di desa mereka pada Desember 2020.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut