Polda NTB Tak Larang Warga Gelar Takbir Keliling, Ini Syaratnya
MATARAM, iNews.id – Masyarakat Muslim di Nusa Tenggara Barat (NTB) diperbolehkan menggelar takbir keliling menyambut Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun, syarat takbir keliling itu dilakukan dengan skala lingkungan.
"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi lintas sektoral bersama MUI (Majelis Ulama Indonesia), disarankan agar pelaksanaan malam takbiran cukup digelar dalam skala lingkungan saja," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Minggu (1/5/2022).
Menurut Kabid Humas, warga bisa menggemakan takbir secara berjamaah melalui acara keagamaan yang terpusat di masjid atau mushala lingkungan masing-masing.
"Alangkah baiknya lagi, kalau setiap lingkungan bisa merangkainya dengan acara tausiah dan doa bersama," ujar dia.
Demikian juga untuk kegiatan takbir keliling. Pihak kepolisian mengharapkan agar pelaksanaannya cukup dengan memanfaatkan jalur yang ada di areal lingkungan.