Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Pekerja Lapor THR Dicicil, Disnaker Mataram: Kami Tindak Lanjuti

Senin, 10 Mei 2021 - 15:57:00 WIB
Pekerja Lapor THR Dicicil, Disnaker Mataram: Kami Tindak Lanjuti
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima satu laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah yang terindikasi dibayarkan dengan cara dicicil. Saat ini laporan tersebut masih ditindak lanjuti.

Kepala Disnaker Kota Mataram Hariadi mengatakan, menurut aturan tahun ini, pembayaran THR karyawan oleh perusahaan harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, kecuali ada kesepakatan.

"Beda dengan tahun 2020, ada dispensasi THR boleh dicicil karena saat itu baru terjadi pandemi Covid-19," katanya, Senin (10/5/2021).

Menurutnya, laporan indikasi adanya pembayaran THR secara dicicil tersebut baru diterimanya secara langsung dari seorang karyawan yang bekerja pada salah satu perusahaan di Mataram.

"Untuk namanya kami rahasiakan, yang pasti laporan yang kami terima akan tindak lanjuti untuk diklarifikasi dengan pihak perusahaan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut