Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Izin Tinggal, Bule Pengusaha yang Sudah 8 Tahun Tinggal di Lombok Dideportasi

Kamis, 21 Juli 2022 - 15:40:00 WIB
Langgar Izin Tinggal, Bule Pengusaha yang Sudah 8 Tahun Tinggal di Lombok Dideportasi
Bule pengusahan bungalow dan restoran di Lombok yang melanggar izin tinggal dideportasi Imigrasi Bali. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Petugas Imigrasi Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) Belanda berinisial VM (68). Bule ini merupakan pengusaha bungalow dan restoran di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, deportasi dilakukan lantaran yang bersangkutan melanggar aturan izin tinggal.

"Izin tinggalnya sudah habis 461 hari," ujarnya, Kamis (21/9/2022). 

Menurutnya, VM diterbangkan dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines KL836 dari Bandara Ngurah Rai menuju Amsterdam, Rabu (20/7/2022) pukul 21.00 WITA. 

VM diketahui telah tinggal di Lombok selama 8 tahun 3 bulan, tepatnya sejak 22 April 2014. Bule perempuan ini melakukan investasi dengan membuka restoran. Dia juga memiliki sebuah bungalow di Lombok Tengah.

Hasil pemeriksaan, kartu izin tinggal terbatas (Kitas) investor VM berlaku sampai 23 Oktober 2020. Sejak itu dia tidak pernah  melakukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian hingga ditangkap. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut