Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kades di Lotim Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 21 Oktober 2021 - 16:40:00 WIB
Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kades di Lotim Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Kades Banjar Sari, Kabupaten Lombok Timur, Zuhri divonis dua tahun penjara terkais kasus korupsi dana bantuan Covid-19. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Sari, Kabupaten Lombok Timur, Zuhri divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuanCovid-19 tahun 2020. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis (21/10/2021).

"Karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuhri selama dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Isrin Surya Kurniasih.

Selain pidana penjara, Zuhri dijatuhkan hukuman pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim juga membebankan terdakwa mengganti kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp216,25 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama satu tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Zuhri terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut