Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Palsukan Hasil Antigen, Pegawai Rumah Sakit di Ambon Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 19 Oktober 2021 - 17:08:00 WIB
Palsukan Hasil Antigen, Pegawai Rumah Sakit di Ambon Divonis 1 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap pegawai RSUD dr Ishak Umarella Tulehu, karena memalsukan hasil tes antigen dan GeNose. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Hawa Angkotasan, pegawai RSUD dr Ishak Umarella Tulehu. Dia terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen hasil tes antigen dan GeNose.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata ketua majelis hakim Julianty Wattimury dalam amar putusan yang dibacakan di PN Ambon, Selasa (19/10/2021).

Selain Hawa Angkotasan, majelis hakim juga menjatuhkan vonis sama untuk terdakwa Siti Salampessy yang merupakan karyawati swasta.

Menurut majelis hakim, yang memberatkan kedua terdakwa karena perbuatan mereka sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran virus corona.

Kemudian perbuatan keduanya juga dinilai dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut