Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kades di Lotim Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 21 Oktober 2021 - 16:40:00 WIB
Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kades di Lotim Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Kades Banjar Sari, Kabupaten Lombok Timur, Zuhri divonis dua tahun penjara terkais kasus korupsi dana bantuan Covid-19. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait dengan putusan tersebut, terdakwa telah menyatakan menerimanya. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya Zuhri dituntut pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp212,15 juta.

Jaksa penuntut umum menuntut Zuhri lebih tinggi dengan pembuktian pidana pada dakwaan primer, Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut