Koper Berisi Narkoba Milik Eks Kapolres Bima Kota Disita di Rumah Polwan, kok Bisa?
Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan koper tersebut. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam koper berisi narkoba milik eks Kapolres Bima Kota itu ditemukan sabu seberat 16,3 gram. Selain itu, terdapat 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram.
Petugas juga menemukan 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas temuan tersebut, penyidik langsung menggelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.
"Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Eko.
AKBP Didik Putra Kuncoro kini resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Selain itu, Didik juga dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus koper berisi narkoba milik eks Kapolres Bima Kota ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perwira menengah Polri. Bareskrim Polri memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Editor: Donald Karouw