Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Desa di NTB Abidin Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gedung Serba Guna 

Selasa, 27 Desember 2022 - 18:29:00 WIB
Kepala Desa di NTB Abidin Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gedung Serba Guna 
Terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung serba guna di Desa Mawu, Abidin usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (27/12/2022). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Kepala Desa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Abidin divonis pidana hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (27/12/202). Abidin dinilai terbukti korupsi dalam proyek pembangunan gedung serba guna dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Isrin menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sesuai isi dakwaan primer penuntut umum," ujar Isrin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (27/12/2022).

Dalam dakwaan primer tersebut, Abidin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain pidana hukuman penjara, Abidin juga dihukum denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim turut membebankan terdakwa membayar kerugian negara Rp545 juta sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut