Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kakek Cabul Modus Bantu Skripsi, BKBH Unram Upayakan Seluruh Korban Melapor ke Polisi

Senin, 04 Juli 2022 - 17:35:00 WIB
Kasus Kakek Cabul Modus Bantu Skripsi, BKBH Unram Upayakan Seluruh Korban Melapor ke Polisi
BKBH Unram mendorong mahasiswi korban pencabulan oleh seorang kakek dengan modus skripsi. (istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sejauh ini, pelapor dugaan pencabulan dengan modus membantu skripsi baru 10 orang. Namun, Joko menduga, korban masih dapat bertambah mengingat tindakan yang dilakukan pria 65 tahun itu sudah berlangsung cukup lama.

“Untuk tambahan pelapor belum ada. Masih tetap 10 orang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda NTB menyebut, kakek cabul ini disangkakan Pasal 286 KUHP, dalam pasal ini mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara.

Polisi pun akan menelusuri 10 korban yang telah melapor ke BKBH Unram untuk kemudian dilakukan penyelidikan.(*)

Editor: Febrian Putra

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut