Begini Kronologi Kasus Karyawati Rumah Sakit Buat Surat Tes PCR Palsu
Adapun nilai kerugian yang ditanggung korban sekitar Rp8,4 juta sebagai biaya mengurus PCR terhadap 16 rekannya yang hendak ke Pulau Jawa tersebut. Biaya tersebut ditransfer ke rekening tersangka NL. Namun, oleh NL tidak disetor ke RS Unram.
“Oleh karena itu Korban (SM) melaporkan kejadian itu, dan berdasarkan keterangan tersangka membenarkan bahwa menerima Transfer uang senilai tersebut ke rekening pribadi nya, ” katanya.
Atas kejadian itu karyawan RS Unram tersebut saat ini telah dilakukan penahanan bersama barang bukti 11 lembar surat RT – PCR palsu. Sementara PCR asli atas nama orang lain, serta satu lembar kwitansi pembayaran biaya pembuatan PCR untuk 16 orang.
“Tersangka kami sangkakan dengan pasal 263 (1) sub pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara, ” tutur Kadek.
Editor: Nani Suherni