JPU Tanggapi Eksepsi Wakil Wali Kota Bima: Terdakwa Tak Mengerti Surat Dakwaan
"Surat dakwaan itu dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap, tidak seperti nota eksepsi terdakwa yang mengatakan bahwa dakwaan kita kabur dan tidak jelas," kata Ibrahim usai sidang.
Dia menjelaskan terkait surat dakwaan bentuk alternatif. Dalam surat dakwaan ini, terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis. Lapisan satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini dapat digunakan bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling dibuktikan.
"Dalam dakwaan alternatif meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutnya dan jika salah satu terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi," kata Ibrahim.
Menurut Ibrahim, kuasa hukum Feri Sofiyan terkesan asal-asalan mengeluarkan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan tanpa mencermati lebih dulu. Dia menilai itu sama halnya mempermainkan nasib terdakwa dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Sebab, penyampaian kuasa hukum terdakwa dalam nota eksepsinya dapat memicu konflik vertikal maupun horizontal di tengah masyarakat, khususnya di Kota Bima.
"Penasehat hukum dalam nota keberatannya justru dengan mudah mengatakan terdakwa telah menjadi korban dari ketidakcermatan dan ketidaktelitian serta ketidak hati-hatian dari JPU dalam menentukan unsur delik pasal pidana terhadap terdakwa. Cara demikian ini jelas akan merugikan hak hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan atas apa yang didakwakan kepadanya," katanya.