Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Batas Desa Harus Segera Tuntas Demi Kepastian Hukum
Advertisement . Scroll to see content

JPU Tanggapi Eksepsi Wakil Wali Kota Bima: Terdakwa Tak Mengerti Surat Dakwaan

Rabu, 16 Juni 2021 - 20:41:00 WIB
JPU Tanggapi Eksepsi Wakil Wali Kota Bima: Terdakwa Tak Mengerti Surat Dakwaan
Terdakwa Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan memakai kemeja putih saat menghadiri persidangan tanggapan eksepsi oleh JPU, Rabu (16/6/2021). (Foto: iNews/Edy Irawan)
Advertisement . Scroll to see content

BIMA, iNews.id - Wakil Wali Kota BimaFeri Sofiyan kembali dihadapkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/06/2021). Sidang tersebut terkait perkara pembangunandermaga atau jetty tanpa izin di kawasan perairan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. 

Sidang ketiga ini beragenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya, lantaran dakwaan JPU pada persidangan sebelumnya Rabu (9/6/2021) dinilai kabur dan tak jelas. 

JPU dalam tanggapannya atas nota keberatan penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan bernomor registrasi perkara 46/R.Bima/eku.2/05/2020 dengan Perkara Pidana No.187/pid-sus/2021/PN.R.bi, dengan tegas menjawab terdakwa Wakil Wali Kota Bima bersama kuasa hukumnya tidak mengerti surat dakwaan. 

Hal itu disampaikan salah seorang JPU Ibrahim Khalil yang juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima di hadapan tiga majelis hakim. Dalam tanggapan eksepsi tersebut dijelaskan pula, surat dakwaan JPU dibuat dalam bentuk alternatif bukan berbentuk kumulatif. Dakwaan alternatif yaitu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selan itu, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 109 huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana yang diubah dengan pasal 22 angka 36 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut