Janda 3 Anak di Mataram Jualan Sabu dan Sediakan Tempat Pesta Narkoba
Rabu, 16 Juni 2021 - 22:51:00 WIB
"Sesuai sangkaan pidananya, kini mereka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun penjara," ujarnya.
Terkait dengan asal-usul sabu yang dijual NL, pihak kepolisian mendapatkan identitas seseorang yang masih berasal dari wilayah Karang Medain. Namun keberadaan yang bersangkutan tidak terdeteksi ketika Polisi melakukan penggerebekkan di rumahnya.
"Pada saat penangkapan berlangsung, orang yang disebut sebagai asal barang ini tidak kita temukan. Tetapi identitasnya sudah kita kantongi dan untuk keberadaannya masih kita dalami," ucap dia.
Editor: Kastolani Marzuki