Janda 3 Anak di Mataram Jualan Sabu dan Sediakan Tempat Pesta Narkoba
"Kita tangkap mereka di rumah NL dengan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," katanya di Mataram, Rabu, (16/6/2021).
Dari penangkapan NL, kata dia, diamankan sejumlah barang bukti paketan sabu seberat 0,5 gram serta yang masih tersisa di pipet kaca seberat 1,5 gram.
"Kelengkapan alat isap, telepon genggam mereka dan klip plastik bening bekas poketan sabu turut kita amankan sebagai barang bukti," katanya.
Dari pemeriksaan, dikatakan Yogi, tes urine kelimanya telah dinyatakan positif mengandung zat methampetamin yang ada kaitannya dengan bahan baku sabu.
Karenanya, kini kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.