Ibadah Haji 2021 Dibatalkan, Menag: Keputusan Ini Pahit, Tapi Inilah yang Terbaik
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mengumumkan tidak memberangkatkan jemaah hajiIndonesia 1442 Hijriah atau tahun 2021. Alasan utama karena masih pandemi Covid-19 yang melanda dunia.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” ucap Gus Yaqut-sapaan akrabnya.
Menag menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah membahas dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan dan kebijakan yang diambil otoritas pemerintah Arab Saudi. Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," katanya.